Pembatal Puasa Kontemporer , Pencucian Vagina
Di antara masalah kontemporer yang dibahas oleh para ulama mengenai pembatal puasa adalah pencucian vagina. Apakah termasuk pembatal puasa ataukah tidak?
Untuk membahas masalah ini, maka kita perlu memahami hukum masuknya sesuatu dalam vagina berkaitan dengan pembatal puasa menurut ulama masa silam. Pada intinya, ada dua pendapat ulama dalam masalah ini:
Pendapat pertama: Ulama Malikiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa jika ada sesuatu yang diinjeksi lewat kemaluan (vagina), maka tidaklah membatalkan puasa. Di antara alasannya, vagina wanita tidaklah bersambung dengan jauf atau rongga dalam tubuh.
Pendapat kedua: Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah berpandangan bahwa masuknya cairan ke dalam vagina wanita membatalkan puasa. Alasannya, karena vagina dianggap bersambung ke dalam rongga tubuh sebagaimana telinga dianggap demikian.
Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah membangun pendapat mereka karena menganggap bahwa injeksi cairan lewatqubul (vagina) sampai ke jauf (rongga dalam tubuh). Namun hal ini menyelisihi penelitian para dokter saat ini. Karena realitanya tidak ada saluran sama sekali yang menghubungkan vagina dan bagian dalam tubuh. Sehingga senyatanya hal yang sedang kita bahas ini bukan termasuk pembatal. Jadi, pendapat terkuat dalam masalah ini, pencucian vagina tidak membatalkan puasa. Karena tidak ada dalil tegas yang menunjukkan injeksi pada vagina termasuk pembatal. Yang ada hanyalah jima’ pada vagina yang termasuk pembatal puasa. Dan jima’ tidak ada kaitan sama sekali dengan pencucian vagina baik dari tinjauan syar’i, bahasa maupun pandangan ‘urf.
Begitu juga penggunaan lotion pada vagina tidak termasuk pembatal sama halnya dengan pembahasan di atas.
Comments
Post a Comment